Beranda Daerah Warga Banda Aceh Tertipu Beli Mobil di Marketplace: Rugi Rp140 Juta, Pelaku...

Warga Banda Aceh Tertipu Beli Mobil di Marketplace: Rugi Rp140 Juta, Pelaku Ditangkap di Tangerang

RUANGWARTA.COM | BANDA ACEH — Seorang warga Banda Aceh bernama Zulkiram (60 tahun) menjadi korban penipuan saat membeli mobil melalui marketplace Facebook. Niat hati ingin memiliki mobil Veloz tahun 2016, pria asal Lueng Bata ini justru harus merelakan uang Rp140 juta raib setelah tertipu oleh pelaku yang mengaku sebagai agen penjualan mobil.

Peristiwa penipuan ini terjadi pada Kamis, 13 Maret 2025. Saat itu, korban menemukan iklan penjualan mobil dengan nomor polisi B 2427 SBJ seharga Rp148 juta. Tertarik dengan penawaran tersebut, korban menghubungi nomor penjual yang didapat dari platform marketplace dan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Joko Heri Purwono menjelaskan, korban sempat mengutus temannya, Rangga, untuk mengecek langsung kondisi mobil ke rumah pemilik aslinya di Kecamatan Cibodas, Tangerang. Pemeriksaan pun dilakukan bersama pemilik mobil yang sah, Kusmarwoto. Sementara itu, korban dan pelaku terus berkomunikasi jarak jauh melalui pesan WhatsApp.

“Setelah dicek dan sesuai, korban menyetujui harga Rp140,5 juta, lalu mentransfer uang ke rekening yang diberikan pelaku,” ujar Joko saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Jumat (9/5/2025).

Google search engine

Namun nahas, bukti transfer yang ditunjukkan kepada pemilik mobil asli tidak dikenali. Uang yang dikirim tidak masuk ke rekeningnya, dan saat itulah korban sadar telah tertipu. Pelaku pun langsung memutus komunikasi dan tidak bisa dihubungi lagi.

Setelah menerima laporan dari korban pada 25 April 2025, tim Satreskrim Polresta Banda Aceh segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku penipuan berinisial SA (28), warga Tangerang, berhasil diringkus pada Sabtu, 3 Mei 2025 di wilayah Tangerang, meski sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.

Saat ini, SA telah dibawa ke Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Syech Fadhil Kunjungi Lokasi Tanggul Jebol di Seruway

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa pelaku berpura-pura sebagai agen jual beli mobil. Ia pernah terlibat dalam penjualan mobil milik Kusmarwoto sebelumnya, namun sudah tidak memiliki hubungan kerja sama.

“Uang hasil penipuan langsung dipindahkan pelaku ke rekening lain dan digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ungkap Fadilah.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer, satu unit ponsel, beberapa kartu ATM, dan print out rekening bank.

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolresta Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi secara online, terutama di platform yang tidak resmi.

“Penipuan online marak terjadi, kami minta masyarakat selalu waspada dan melakukan transaksi hanya di tempat yang terpercaya,” ujar Joko. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini