RUANGWARTA | BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menunjukkan komitmennya dalam menata kota dengan turun langsung memimpin penertiban terhadap tempat usaha yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), Selasa (15/4/2025).
Penertiban ini menyasar sejumlah titik di Kota Banda Aceh, khususnya warung kopi, kafe, dan rumah makan yang terbukti menambah bangunan di area yang seharusnya menjadi ruang publik.
Didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cut Ahmad Putra, jajaran dinas terkait, serta puluhan personel Satpol PP, Wali Kota Illiza berdialog langsung dengan para pemilik usaha. Melalui pendekatan humanis, ia menjelaskan dampak pelanggaran terhadap kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
“Penambahan kanopi dan pemanfaatan area parkir sebagai ruang usaha melanggar Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 dan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004. Tindakan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menyebabkan kemacetan serta mengganggu fungsi ruang publik,” tegas Illiza.
Beberapa lokasi yang menjadi fokus penertiban antara lain kawasan Jambo Tapee, sebuah warung kopi di Jalan Syiah Kuala, serta sejumlah kafe di Jalan Pocut Baren dan kawasan Simpang Lima. Di lokasi tersebut, para pemilik usaha menyepakati untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar dan menandatangani dokumen kesepakatan dengan Pemerintah Kota.
Menurut data dari Dinas Pekerjaan Umum, saat ini terdapat 29 tempat usaha di Banda Aceh yang melanggar GSB. Pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh kafe dan rumah makan, tetapi juga oleh rumah kos, gudang, hingga fasilitas pelayanan kesehatan. Sebagian besar pelaku usaha tersebut telah menerima teguran dan sosialisasi sebelumnya.
Illiza berharap, langkah penertiban ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar tertib dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami terus menerima keluhan masyarakat, terutama terkait menyempitnya area parkir yang menyebabkan kendaraan terpaksa parkir di badan jalan. Hal ini sangat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Penertiban GSB merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota dalam mewujudkan pembangunan kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan. GSB adalah batas minimal jarak antara bangunan dengan fasilitas umum seperti jalan, sungai, atau utilitas lainnya. Pemanfaatan area ini untuk kepentingan pribadi dilarang karena merupakan ruang publik yang harus dijaga untuk kepentingan bersama.
“Ini bukan semata soal aturan, melainkan juga soal kesadaran kolektif untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota yang kita cintai bersama,” tutup Illiza. []