Beranda Daerah Wali Kota Banda Aceh Larang ASN Merokok di Lokasi KTR

Wali Kota Banda Aceh Larang ASN Merokok di Lokasi KTR

RUANGWARTA | BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kembali menegaskan pentingnya penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar bisa menciptakan lingkungan yang bebas dari asap rokok di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Penegasan ini disampaikan Illiza saat memimpin Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Balai Kota Banda Aceh, Senin (14/4/2025). Ia mengingatkan seluruh ASN untuk mematuhi aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan bersama dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

Illiza dalam amanatnya menyoroti perilaku merokok di kawasan perkantoran yang masih kerap ditemukan. “Kalau mau merokok, harus tahu situasi dan cari tempat terbuka. Jangan merokok di lingkungan kantor yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa kawasan perkantoran pemerintah adalah ruang publik yang harus bebas dari asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan seluruh pegawai serta masyarakat yang berurusan.

Google search engine

Wali Kota Banda Aceh juga menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperketat pengawasan terhadap pelanggaran aturan ini, termasuk memberikan sanksi yang tegas kepada ASN yang tidak mematuhi ketentuan.

“Kedisiplinan kita dalam hal-hal kecil seperti ini akan mencerminkan integritas dan keseriusan dalam menjalankan amanah,” ujar Illiza. []

 

BACA JUGA  HMI dan KAHMI Bireuen Silaturahmi ke Bupati dan Wakil Bupati di Hari Raya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini