Beranda Nasional Viral Grup “Fantasi Sedarah”, Senator Lia Istifhama Desak Pengawasan Ketat Terhadap Konten...

Viral Grup “Fantasi Sedarah”, Senator Lia Istifhama Desak Pengawasan Ketat Terhadap Konten Siber Penyimpangan Seksual

Jakarta – Dunia maya kembali diguncang oleh temuan sebuah grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” yang menggemparkan publik karena memuat konten penyimpangan seksual bertema inses.

Grup tersebut dilaporkan memiliki lebih dari 32 ribu anggota, dan diduga menjadi ruang bagi para pelaku maupun penyuka konten seksual menyimpang terhadap anggota keluarga kandung.

Keberadaan grup ini menuai kecaman keras dari masyarakat luas, termasuk dari kalangan legislatif.

Salah satu suara tegas datang dari Anggota DPD RI Lia Istifhama, yang mendesak tindakan hukum tegas terhadap para pelaku serta pengetatan pengawasan terhadap konten berbahaya di media sosial.

Google search engine

“Saya mendesak agar grup ini segera dibubarkan dan para pelaku baik admin maupun anggota aktif diproses secara hukum,” ujar Lia Istifhama, melalui keterangan persnya, Jumat (16/5/2025).

“Ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga ancaman serius terhadap moral generasi bangsa,” tambahnya.

Ning Lia, sapaan akrab senator asal Jawa Timur ini, menegaskan keberadaan grup seperti “Fantasi Sedarah” bukan sekadar persoalan pornografi biasa, melainkan bentuk nyata dari eksploitasi seksual, yang bahkan berpotensi melibatkan anak di bawah umur.

“Ini bukan hanya menyimpang, tetapi juga melecehkan nilai-nilai agama, adat, bahkan konstitusi kita. Inses dan kekerasan seksual terhadap anak jelas dilarang dalam semua agama besar di Indonesia, dikecam dalam norma sosial, dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945,” tegasnya.

Menurut Ning Lia, kemunculan grup semacam ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari platform digital dan minimnya literasi digital masyarakat.

Ia menilai, jika tidak segera dihentikan, penyimpangan ini bisa menormalisasi perilaku menyimpang yang merusak fondasi moral bangsa.

Lebih lanjut, Ning Lia menegaskan pentingnya memperlakukan konten-konten penyimpangan seksual ekstrem sebagai delik pidana serius.

BACA JUGA  Badai PHK Pabrik, LaNyalla Berharap Koperasi Merah Putih Jadi Pintu Gerakan Kembali ke Desa

Ia mencontohkan banyak negara telah menggolongkan tindakan serupa sebagai kejahatan seksual berat.

“Perbuatan ini harus dikriminalisasi secara tegas. Negara harus hadir dengan aturan yang melindungi kehormatan, kemerdekaan, bahkan keselamatan jiwa anak bangsa dari kejahatan seksual siber. Jangan sampai platform digital jadi tempat subur bagi pelaku penyimpangan,” tegasnya.

Meski mendesak tindakan hukum, Ning Lia menekankan pendekatan represif saja tidak cukup. Ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), untuk memperkuat langkah preventif dengan memperketat regulasi dan pengawasan konten digital.

“Kita tidak bisa hanya menunggu kasus muncul lalu bereaksi. Harus ada sistem pengawasan proaktif dari platform dan pemerintah. Selain itu, masyarakat juga harus lebih cakap secara digital untuk mengenali dan melaporkan konten bermuatan penyimpangan atau kekerasan seksual,” ujarnya.

Ia menambahkan peningkatan literasi digital dan edukasi moral bagi anak-anak dan remaja menjadi langkah penting untuk membentengi generasi muda dari paparan konten berbahaya yang terus berkembang di dunia maya.

“Kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak pemerintah, platform media sosial, sekolah, keluarga, bahkan tokoh masyarakat. Kita harus bergerak bersama agar ruang digital di Indonesia menjadi tempat yang aman dan sehat bagi generasi masa depan,” pungkas Ning Lia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini