RUANGWARTA.COM | BANDA ACEH – Tim Hukum Pemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi, resmi melaporkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh pada Jumat, 22 November 2024. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat di Panwaslih Aceh dengan nomor registrasi 08/LP/PG/Prov/01,00/XI/2024.
Menurut Yulizar SH, yang mewakili Tim Kuasa Hukum Bustami-Fadhil, laporan ini diajukan terkait pernyataan Agusni yang menyebutkan bahwa penggunaan alat elektronik dalam debat Publik ke-3 tidak diperbolehkan, dengan alasan sesuai tata tertib. “Padahal, tidak ada ketentuan dalam berita acara tata tertib debat yang ditandatangani oleh komisioner KIP Aceh bersama utusan kedua pasangan calon,” kata Yulizar dalam keterangan tertulis yang diterima media, Sabtu, 23 November 2024.
Yulizar menjelaskan, pernyataan Ketua KIP Aceh tersebut disampaikan saat terjadi kericuhan pada debat ketiga yang berlangsung pada 19 November 2024 di Hotel The Pade. Agusni juga menyatakan bahwa penggunaan alat elektronik oleh pasangan calon nomor urut 1 melanggar tata tertib.
“Pernyataan Ketua KIP Aceh tersebut tidak memiliki dasar yang jelas, karena dalam tata tertib debat ke-3 tidak ada larangan terkait penggunaan alat elektronik. Hal ini juga telah ditegaskan langsung oleh KIP Aceh dalam pertemuan pada 21 November 2024, di mana mereka menegaskan bahwa tidak ada tata tertib yang melarang penggunaan alat elektronik saat debat,” jelas Yulizar.
Dengan dasar tersebut, Yulizar menambahkan, pihaknya melaporkan Ketua KIP Aceh ke Panwaslih karena dianggap tidak profesional dan menyebabkan kegaduhan di masa kampanye. “Kami berharap Panwaslih Aceh dapat menindaklanjuti laporan ini demi terwujudnya rasa keadilan dan kepastian hukum bagi kami sebagai pelapor,” pungkasnya.