RUANGWARTA.COM | ACEH BESAR — Sebanyak 60 warga terjaring dalam razia busana Islami yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kabupaten Aceh Besar di kawasan Jalan Cut Nyak Dhien, Ajun, Kecamatan Peukan Bada, pada Sabtu (10/5/2025).
Operasi yang dimulai pukul 15.30 WIB ini melibatkan 27 personel dari Satpol PP & WH Provinsi Aceh, 38 personel dari Satpol PP & WH Aceh Besar, serta dua personel dari Polisi Militer (POM). Dari 60 pelanggar yang terjaring, 17 di antaranya adalah laki-laki dan 43 perempuan.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, menjelaskan bahwa razia ini dilaksanakan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Kami mendapati beberapa warga, khususnya perempuan, yang mengenakan celana ketat, celana pendek, dan tidak memakai hijab. Terhadap mereka langsung dilakukan pembinaan di tempat agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari,” ujar Muhajir.
Muhajir menambahkan bahwa pendekatan persuasif lebih diutamakan dalam operasi ini. Para pelanggar menerima pembinaan langsung di lokasi dan menyatakan komitmen untuk berpakaian sesuai dengan ketentuan syariat.
“Kami mengimbau agar masyarakat senantiasa menjaga adab dan berpakaian sesuai ketentuan Syariat Islam, demi menjaga marwah dan nilai-nilai keislaman yang menjadi ciri khas Aceh,” imbuhnya.
Razia ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk mewujudkan lingkungan sosial yang religius dan taat hukum dalam bingkai pelaksanaan Syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah.