ANDA ACEH – Polresta Banda Aceh kembali menggelar razia dalam rangka mencegah aksi balap liar di kawasan Simpang Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Minggu (11/5/2025) dini hari. Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 12 unit sepeda motor knalpot brong serta satu mobil yang diduga membawa 134 pak rokok ilegal.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Syiah Kuala, Iptu Cut Laila Surya, mengatakan bahwa kegiatan razia ini merupakan bagian dari agenda rutin pihak kepolisian guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas), khususnya dari gangguan balap liar dan suara bising knalpot racing yang kerap terjadi pada malam hari.
Razia yang dilakukan itu sebagai respons atas keresahan masyarakat di tengah malam dengan adanya aksi balap liar yang mengeluarkan suara kebisingan kendaraan bermotor.
“Warga sangat terganggu dengan adanya aksi balap liar maupun suara bisingnya sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di siang hari bahkan tengah malam, dan juga ini salah satu cara mencegah terjadinya aksi kriminalitas, oleh karena itu polisi juga harus menertibkan aksi tersebut,” kata Cut Laila.
Dalam razia tersebut, petugas juga memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan mengantisipasi kemungkinan adanya pengangkutan barang-barang ilegal. Hasilnya, selain motor dengan knalpot tidak standar, polisi juga mengamankan satu unit mobil yang kedapatan membawa rokok ilegal sebanyak 134 pak.
“Sepeda motor yang diamankan sudah lakukan penilangan oleh Satlantas. Sedangkan pembawa rokok ilegal berinisial AI (30) warga Gampong Lampulo beserta barang bukti, sudah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” ujarnya. []