BANDA ACEH – Satuan Tugas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh menangkap dua juru parkir liar yang sedang melakukan aksi di pinggir jalan. Selain itu, Satgas juga mengamankan dua remaja yang menggunakan sepeda motor berknalpot brong dan turut diamankan minuman beralkohol jenis tuak dari tangan mereka.
Kedua juru parkir liar tersebut diamankan pada saat tim patroli menyambangi masyarakat di Gampong Keudah, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, pada Senin (12/5/2025) malam. Satgas menemukan dua juru parkir liar yang sedang melaksanakan aksinya.
“Kami mengamankan dua orang yang melakukan berprofesi sebagai juru parkir liar dengan identitas RH (40) warga Kecamatan Jaya Baru dan IY (36) warga Kecamatan Kuta Raja,” ujar Kanit Turjawali Sat Samapta Polresta Banda Aceh, Iptu Azhar.
“Mereka setelah diamankan dan kami melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh untuk dilakukan verifikasi data serta dilanjutkan dengan penyerahan kepada perangkat Gampong Keudah,” jelasnya.
Selain itu, kata Azhar, tim anti premanisme Polresta Banda Aceh juga mengamankan dua remaja yang menggunakan kendaraan knalpot brong dan juga ditemukan minuman beralkohol jenis tuak.
“Dua remaja asal Kecamatan Baitussalam yang masih dibawah umur turut diamankan. Mereka selain menggunakan sepeda motor tidak sesuai spesifikasi, juga ditemukan minuman beralkohol jenis tuak dari tangan mereka,” ujarnya.
“Kedua remaja tersebut dalam pemeriksaan oleh Piket Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan kami tentunya akan menyerahkan keduanya kepada orang tua untuk dilakukan pembinaan,” tambah Azhar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Heri Purwono mengatakan, pemberantasan preman di wilayah hukum Polresta Banda Aceh dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kesungguhan dalam menangani fenomena premanisme yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan publik.
“Dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh tidak boleh ada premanisme, kami tegas akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan SOP,” ujarnya. []