Ruangwarta.com | BANDA ACEH – Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, resmi menunjuk Jamaluddin sebagai Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk sisa masa jabatan 2020-2025. Penunjukan ini menggantikan Ketua BRA sebelumnya, Suhendri.
Pernyataan ini disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh serta Kesejahteraan Rakyat, Syakir, di ruang kerjanya, Senin (28/10/2024).
“Keputusan yang ditandatangani oleh Pak Safrizal pada 25 Oktober ini mengangkat Bapak Jamaluddin sebagai Ketua BRA sisa masa jabatan 2020-2025, menggantikan Bapak Suhendri,” ujar Syakir.
Penunjukan ini dilakukan berdasarkan usulan dari Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, yang tercantum dalam nomor surat 20/KPA/X/2024 tertanggal 23 Oktober, terkait rekomendasi pergantian Ketua BRA.
Syakir menjelaskan, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2015 tentang BRA, disebutkan bahwa Ketua Badan Reintegrasi Aceh diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul tertulis dari Ketua KPA Pusat.
Mantan Pj Bupati Aceh Tenggara ini juga mengungkapkan bahwa penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.1.4/1251/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Badan Reintegrasi Aceh.
Syakir menambahkan bahwa dalam keputusan tersebut, Pj Gubernur Aceh menyampaikan terima kasih atas jasa dan pengabdian Suhendri selama menjabat sebagai Ketua BRA.
“Pemerintah Aceh yakin bahwa Bapak Jamaluddin sebagai Ketua BRA yang baru akan mampu mengemban amanah ini dengan baik. Ia diharapkan dapat segera bersinergi dengan jajaran Pemerintah Aceh dalam upaya mempercepat sejumlah program pembangunan yang telah dirumuskan,” pungkas Syakir. []