Banda Aceh — Pemerintah Aceh kembali menerima penghargaan dari Ombudsman RI terkait Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024.
Anugerah tersebut diterima Pj. Gubernur Aceh Safrizal ZA yang diserahkan Anggota Ombudsman RI Pusat, Dadan Suparjo Suharmawijaya didampingi Kepala Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, Selasa (21/1/2025) di Anjong Mon Mata Banda Aceh.
Acara penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 itu dihadiri para Kepala SKPA. Turut hadir para kepala daerah dan pejabat dari kabupaten/kota.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Ketua Ombudsman RI No. 252 Tahun 2024, yang mengatur penilaian terhadap kualitas pelayanan publik di tahun 2024.
Pemerintah Provinsi Aceh berhasil meraih nilai 86,12 dan masuk dalam zona Hijau dengan kategori B diikuti opini kualitas tinggi.
Atas capaian itu, Pj Gubernur Aceh, Safrizal memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang terus memberikan pelayanan terbaik sebagai pengelenggara negara.
Safrizal menekankan pentingnya pelayanan publik sebagai wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Ia menyatakan, predikat kepatuhan yang diberikan Ombudsman RI tidak hanya menjadi penghargaan, tetapi juga menjadi pengingat untuk terus meningkatkan mutu pelayanan.
“Pelayanan publik adalah manifestasi paling nyata dari kehadiran pemerintah dalam kehidupan masyarakat. Predikat ini bukan sekadar penghargaan, melainkan juga pengingat bahwa masih banyak ruang untuk berbenah demi kesejahteraan rakyat,” ujar Safrizal.
“Pertahankan prestasi ini. Ambil langkah, buat strategi agar kita bisa terus memberikan yang terbaik kepada masyarakat” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh Dian Rubianty, menjelaskan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dilakukan secara menyeluruh dan mendalam.
Penilaian tersebut dimulai pada Februari hingga Agustus 2024, dengan supervisi lanjutan pada September 2024. Di tingkat provinsi, penilaian dilakukan pada beberapa instansi.
Yaitu Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan RSUD dr. Zainoel Abidin.
Sementara di tingkat kabupaten/kota, penilaian melibatkan lima SKPD utama, yaitu Dinas PTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta dua puskesmas di wilayah administratif masing-masing kabupaten/kota.
Saat ini, katanya, penilaian kepatuhan terhadap SPP sudah memasuki tahapan ketiga, yaitu memastikan implementasi SPP. Oleh karena itu, sejak tahun 2022, instrumen penilaian terhadap SPP tidak lagi berupa ketersediaan komponen SPP, namun bagaimana komponen ini digunakan oleh penyelenggara untuk melayani Masyarakat.
“Bahwa penilaian kepatuhan ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik dari berbagai aspek, termasuk standar pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi penyelenggara layanan, serta pengelolaan pengaduan” ujarnya.