Beranda Daerah Motif Utang Rp300 Ribu, Remaja di Pidie Jaya Tega Habisi Nyawa Teman...

Motif Utang Rp300 Ribu, Remaja di Pidie Jaya Tega Habisi Nyawa Teman Sendiri

RUANGWARTA | PIDIE JAYA – Misteri kematian tragis Anis Maula (16), santri asal Gampong Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, mulai menemui titik terang. Kepolisian Resor Pidie Jaya berhasil mengamankan tersangka berinisial NZ (17), remaja asal Kecamatan Bandar Baru, yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.

Penangkapan NZ dilakukan pada Minggu dini hari, 13 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Ia dibekuk di kawasan Simpang Poroh, Gampong Meucat Pangwa, Jalan Nasional Banda Aceh–Medan, setelah sempat melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, menyampaikan bahwa motif utama dari pembunuhan ini diduga terkait persoalan utang pribadi. “Pelaku merasa sakit hati karena korban belum mengembalikan uang sebesar Rp 300 ribu yang pernah dipinjam,” ujar Kapolres dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (14/4).

Percekcokan yang terjadi antara korban dan pelaku pada Selasa malam, 8 April 2025, di Gampong Mukoe Baroh, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya, berujung pada tindak kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban. Setelah kejadian, NZ diketahui menjual ponsel milik korban seharga Rp 350 ribu kepada seseorang berinisial FR, sebelum kabur ke Bener Meriah dan akhirnya ke Medan.

Google search engine

Jasad Anis Maula ditemukan warga pada Jumat sore, 11 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah rawa dekat kompleks Dayah Anwarul Munawarah Kuta Krueng, Gampong Meuko Baroh. Penemuan itu sontak mengejutkan warga sekitar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti penting seperti pakaian korban (kaos hijau tosca dan celana pendek abu-abu merah), celana dalam biru, sandal jepit, serta pelat nomor motor korban (BL 4972 ZAE). Sandal milik pelaku juga turut diamankan.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Pidie Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 365 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

BACA JUGA  Pemko Banda Aceh Tertibkan Baliho Ilegal di Pusat Kota

Pihak kepolisian menyatakan bahwa berkas perkara tengah disiapkan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan, sekaligus menjadwalkan rekonstruksi bersama Jaksa Penuntut Umum dan Kajari Pidie Jaya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini