Beranda Daerah Malam Minggu, 19 Motor Berknalpot Brong Terjaring Razia di Banda Aceh

Malam Minggu, 19 Motor Berknalpot Brong Terjaring Razia di Banda Aceh

RUANGWARTA | BANDA ACEH – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh kembali memberikan tindakan tegas kepada pengguna sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi atau menggunakan knalpot brong dalam razia yang dilakukan Sabtu (19/4/2025) malam. Sebanyak 19 motor berknalpot brong terjaring razia yang dilaksanakan di beberapa lokasi di Kota Banda Aceh.

“Ada beberapa lokasi kami lakukan razia, di antaranya depan Aspol Punge, sepanjang Jalan Teuku Umar dan bundaran pelabuhan penyeberangan laut Ulee Lheue,” kata Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Samapta Kompol Marzuki, Minggu (20/4/2025).

Dari kegiatan tersebut, kata Marzuki, sebanyak 19 sepeda motor tidak sesuai spesifikasi atau menggunakan knalpot brong telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk ditindak sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk meminimalisir ruang gerak pelaku kriminalitas serta mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, dan ini akan kami lakukan secara berkala,” ujarnya.

Google search engine

Dalam razia itu, lanjut Marzuki, sasaran meliputi pemeriksaan terhadap mobil barang, mobil penumpang, dan sepeda motor berknalpot brong yang umumnya digunakan oleh para remaja.

“Pemeriksaan ini difokuskan pada surat-surat kendaraan, kepemilikan senjata api dan sajam serta bahan peledak. Lalu juga difokuskan pada pengguna narkotika,” jelasnya.

“Kami meminta kepada para orang tua untuk memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama saat malam hari. Apalagi melakukan aksi balap liar yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujar Marzuki. []

BACA JUGA  Sosialisasi Pencegahan Bullying dan Kesehatan Reproduksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini