Banda Aceh – Masyarakat kini dapat dengan mudah mengecek hasil real count Pilkada Serentak 2024 melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Real count merupakan penghitungan suara resmi yang dilakukan oleh KPU, yang akan menunjukkan hasil suara dan progres rekapitulasi di masing-masing daerah. Dari data ini, publik dapat mengetahui paslon yang memperoleh suara terbanyak.
Pilkada Serentak 2024 diselenggarakan pada hari Rabu, 27 November 2024, di 508 kabupaten/kota dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia. Enam kabupaten/kota yang tidak menggelar Pilkada berada di wilayah administrasi DKI Jakarta. Selain itu, Pilkada di tingkat provinsi akan dilaksanakan di 37 dari 38 provinsi, dengan Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi satu-satunya provinsi yang tidak mengadakan Pemilihan Gubernur (Pilgub).
Untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi, KPU menyediakan penghitungan real count yang dapat diakses secara online. Berikut adalah cara cek hasil real count Pilkada Serentak 2024:
Cara Cek Real Count Pilkada 2024 di Laman Resmi KPU
- Kunjungi laman resmi KPU: Akses laman https://pilkada2024.kpu.go.id/.
- Pilih jenis Pilkada: Pada halaman utama, pilih apakah Anda ingin melihat hasil real count untuk Pemilihan Gubernur atau Pemilihan Bupati/Walikota.
- Pilih Provinsi: Setelah memilih jenis Pilkada, klik kolom “Pilih Provinsi” dan pilih provinsi yang ingin Anda cari.
- Lihat Hasil: Setelah memilih provinsi, sistem akan menampilkan hasil penghitungan suara dan rekapitulasi dari seluruh TPS di wilayah tersebut.
- Pantau Progress Penghitungan: Masyarakat dapat melihat perkembangan hasil hitung suara serta progress rekapitulasi dari TPS-TPS yang ada di wilayah pemilihan yang dipilih.
Laman resmi ini menyediakan publikasi Form Model C Hasil yang berisi data hasil penghitungan suara di setiap TPS. Tujuan publikasi ini adalah untuk memberikan akses informasi secara transparan dan memudahkan masyarakat mengikuti perkembangan Pilkada.
Perbedaan Real Count dan Quick Count dalam Pilkada 2024
Dalam proses Pilkada, ada beberapa istilah yang perlu dipahami, seperti real count dan quick count. Berikut perbedaannya:
- Real Count: Merupakan penghitungan suara resmi yang dilakukan oleh KPU. Penghitungan ini bersifat final dan dilakukan berjenjang melalui rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU pusat. Data yang dihasilkan adalah hasil yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Quick Count: Merupakan hasil penghitungan sementara yang dilakukan oleh lembaga survei dengan mengambil sampel suara dari 5 hingga 10 persen TPS. Hasil quick count tidak bersifat resmi dan hanya sebagai perkiraan hasil pemilu berdasarkan sampling data.
KPU menegaskan bahwa hasil quick count yang dirilis oleh lembaga survei dapat diumumkan paling cepat pukul 15.00 WIB, atau dua jam setelah pemungutan suara selesai. Peraturan ini tertuang dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Dengan adanya akses mudah ke hasil real count Pilkada 2024, masyarakat dapat memantau secara langsung hasil penghitungan suara yang transparan dan akurat.