Jakarta-Komite III DPD RI menyoroti implementasi dari Rencana Tenaga Kerja Jangka Panjang (RTKJP) yang disusun Kementerian Ketenagakerjaan dalam mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045. Diharapkan RTKJP ini menjadi pedoman untuk penyusunan rencana dan pelaksanaan pembangunan, dengan fokus pada keberlanjutan dan kesejahteraan tenaga kerja.
Hal itu disampaikan, Wakil Ketua Komite III Erni Daryanti yang didampingi Dailami Firdaus, dan Jelita Donal saat membuka rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer Gerungan. Rapat tersebut membahas Program Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun 2025, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
“Komite III DPD RI mengapresiasi tersusunnya dokumen RTKJP, namun harus diingat juga program-program mengantisipasi perkembangan kekinian dan menjawab kegelisahan sebagian besar angkatan kerja Indonesia terkait minimnya peluang dan kesempatan kerja, dan upah yang layak,” ucap Erni Daryanti.
Pada rapat kerja ini, Komite III juga menyoroti perihal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5% dari UMP Tahun 2024. Penetapan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Selain itu, Komite III juga minta pemerintah memperhatikan hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagai hak asasi warga negara, juga berlaku bagi kelompok penyandang disabilitas
“Negara harus mampu menyediakan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi warga negara serta harus menjamin dan melindungi hak para pekerja,” lanjut Erni.
Menanggapi hal itu Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli menyadari isu-isu terkait ketenagakerjaan sangat besar dan banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi. Yassierli menyatakan bahwa pemerintah selalu hadir untuk memberikan kepastian kepada para pekerja, dengan membuat regulasi dan pengawasan. Pemerintah RI juga berencana membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.
“Bicara upah tidak bisa berpatokan pada satu kepentingan, angka 6,5% yang ditetapkan sudah sesuai amar putusan MK dan berdasar pada pertumbuhan ekonomi dan kajian tertentu. Selain itu pemerintah telah menyiapkan mitigasi dan menyiapkan insentif akibat dari kebijakan yang dilakukan di berbagai sektor industri,” jelas Yassierli.
Yassierli menambahkan, kedepan Kemnaker akan lebih fokus ke man power dan human development. Kemnaker saat ini juga sedang membangun penguatan Labor Market Information System yang nantinya terintegrasi, yaitu sistem yang mengumpulkan, memproses, dan menyajikan informasi tentang pasar kerja, termasuk kesempatan kerja, keterampilan yang dibutuhkan, dan tren pasar kerja.
“Sistem itu juga dibangun untuk memberikan deteksi dini sebagai dasar arah kebijakan, untuk menyelaraskan kebijakan antar K/L dalam upaya penciptaan lapangan kerja dan mitigasi PHK,” lanjutnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite III Jelita Donal mengatakan untuk meningkatkan kualitas pekerja handal Indonesia, agar kembali menghidupkan Sekolah Teknik Menengah (STM) yang saat ini dilebur ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
“Bisa kerja sama dengan Mendikdasmen agar mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja dengan kembali menghidupkan STM,” ucap Senator Sumatera Barat itu.
Menutup rapat kerja, Wakil Ketua Erni Daryanti mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan reformasi mekanisme penetapan upah minimum yang lebih adaptif dan berkeadilan. Kementerian harus mampu menciptakan regulasi dan kebijakan ketenagakerjaan yang dibutuhkan dengan berkoordinasi antar K/L, sedangkan untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia dilakukan pengawasan ketat dan mampu memberikan transfer skill dan knowledge. (*mas)