Beranda Nasional Komite I DPD RI lakukan Uji Sahih RUU tentang Perkotaan dalam rangka...

Komite I DPD RI lakukan Uji Sahih RUU tentang Perkotaan dalam rangka Penguatan Substansi RUU di Kota Denpasar

Jakarta – RUU tentang Perkotaan yang diinisiasi oleh Komite I DPD RI mendekati rampung dan tengah memasuki tahap uji shahih. Sebagai benchmarking di ambil sampel dua kota besar di Indonesia yaitu Surabaya Jawa Timur dan Denpasar Bali untuk meminta masukan-masukan berbagai pihak.

Di Bali, kegiatan dipusatkan pada Kantor Pemerintah Kota Denpasar (26/6) dan dihadiri baik oleh Pimpinan maupun Anggota Komite I. Delegasi Senator yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Carel Simon Petrus dan Wakil Ketua II Bahar Buasan, diterima langsung oleh Sekda Pemkot Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana. Adapun Senator yang hadir diantaranya Fritz Tobowakasu, Anyaa Casmayanti, Hasan Basri, Sultan Hidayat M. Sjah, Lennie Johnlatief, Bisri Latucosina, Muhammad Hidayattollah dan Penrad Siagian.

Sementara itu, stakeholders yang diundang adalah Kepala Bappeda Provinsi Bali, Ketua DPRD Provinsi, Ketua DPRD Kota Denpasar, Sekda Kota Denpasar, pejabat Internal di lingkungan Pemda Kota Denpasar yaitu Kepala Bappeda, Kepala Dinas (Kadis) PUPR, Kadis Perkimtan, Kadis LHK, Kadis Perhubungan, Kadis Kominfos dan Kepala Bappeda dari Kabupaten Badung. Dari kalangan akademisi dan praktisi diundang pula ahli Perencanaan Wilayah Kota dari beberapa universitas ternama di Bali, Ketua IAP Bali dan Ketua IAI Bali.

Dalam sambutan Walikota Denpasar yang diwakili oleh Sekda dikatakan, RUU Perkotaan inii diharapkan menjadi instrumen yang mampu mewujudkan perkotaan yang layak bagi masyarakat, berorientasi kepada pembangunan berkelanjutan dan pengembangan ekonomi dengan tanpa mengorbankan kelestarian budaya. Diharapkan pula undang-undang ini akan menjadi acuan yang komprehensif bagi Pembangunan perkotaan di seluruh wilayah Indonesia.

Google search engine

Senator tuan rumah, Arya Wedhakarna yang akrab disapa AWK, menyampaikan perlunya feedback saran dari audiens yang hadir untuk penyempurnaan lebih lanjut RUU Perkotaan yang sedang digodok oleh Komite I ini. Kemudian, Wakil Ketua Komite I Carel Simon Petrus melanjutkan, RUU ini sudah melalui berbagai tahapan sebelumnya seperti Penelitian Empirik dan Peer Review serta masih memerlukan penguatan materi lebih jauh lagi melalui kegiatan Uji Shahih ini dengan harapan akan didapatkan sumbang pikir yang positif, agar UU Perkotaan kelak mampu menyelesaikan masalah-masalah yang ada.

BACA JUGA  Komite III DPD RI: Keanekaragaman Budaya Indonesia adalah Warisan Bangsa yang Harus Dilestarikan

Sekda Kota Denpasar yang menjadi salah satu narasumber dalam paparannya menyampaikan aneka macam permasalahan di kota Denpasar, seperti kemacetan di titik tertentu, pelanggaran RTRW dan RDTR, kawasan kumuh, pengelolaan sampah (setiap harinya ada 1000 ton sampah), rumah tidak layak huni dan sebagainya. Upaya-upaya yang optimal sudah dilakukan seperti misalnya percepatan proses daur ulang sampah, perbaikan rumah kumuh (dari 500 rumah kumuh saat ini tinggal 240-an), Pembangunan infrastruktur pendukung, pengendalian ruang terbuka hijau, dan sebagainya. Provinsi Bali memiliki pusat kegiatan nasional yang disebut dengan kawasan perkotaan Sarbagita yang berada di kaki Pulau Bali. Secara geografis, 70% sektor pariwisata ada di Sarbagita. Oleh sebab itu, kawasan ini menjadi yang terbesar PAD-nya dan sangat timpang dengan daerah-daerah di Bali lainnya yang akhirnya menjadi kecemburuan social yang besar. Melihat hal tersebut, Kawasan Sarbagita dengan segala permasalahannya sangat cocok untuk dijadikan best practice dalam penyusunan RUU Perkotaan.

Kawasan Sarbagita yang terdiri dari Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan secara resmi disebut dengan Wilayah Metropolitan Denpasar. Dalam dinamika kegiatan-kegiatan di Sarbagita ini, Bali menghadapi tantangan unik akibat urbanisasi dan pembangunan pariwisata yang intens. Diharapkan RUU Perkotaan ini dapat menjadi kerangka hukum yang mendukung perkembangan kota di Bali secara efektif. Misalnya, dalam RUU ini dikonsepkan mengenai Badan Layanan Bersama (BLB) yang tentu saja menjadi sangat krusial untuk direalisasikan.

Prof. Putu Rumawan sebagai narasumber terakhir mengatakan, RUU Perkotaan harus dapat membedakan dengan tegas mengenai identitas perkotaan yang akan dibentuk, artinya, pembangunan kota akan difokuskan dengan identitas seperti apa? Apakah kota pelabuhan, kota hutan (seperti IKN) dan sebagainya. Karena itu, RUU ini dalam mengkonsepkan kota dan perkotaan jangan melakukan penyeragaman. Selain itu, RUU ini juga harus dilengkapi dengan sanksi agar memiliki taring untuk ditegakkan.
Kegiatan Uji Shahih RUU Perkotaan dipimpin bersama oleh Wakil Ketua I dan II Komite I, Sekda Kota Denpasar dan Arya Wedhakarna selaku Senator Tuan Rumah, Acara dimulai pukul 10:30 dan selesai pada 13:00 WITA.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini