BANDA ACEH – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman, menyatakan kesiapan penuh pihaknya dalam memfasilitasi proses pengesahan untuk menyukseskan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di daerah.
“Kami siap mendukung penuh dan memfasilitasi proses pengesahan koperasi di tingkat desa sesuai arahan Presiden dan Menteri Hukum,” kata Meurah Budiman dilansir laman resmi Kemenkum Aceh, dikutip Senin (5/5/2025).
Ia mengatakan bahwa koperasi desa memiliki peran strategis dalam mendorong ekonomi lokal dan mewujudkan kemandirian pangan.
“Ini bukan hanya soal koperasi, tapi juga tentang bagaimana kita membangun Indonesia dari desa. Pemerataan ekonomi itu harus dimulai dari akar,” ujarnya.
Dijelaskan juga bahwa program 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang dicanangkan pemerintah merupakan langkah konkret untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif dan mandiri.
Dengan dukungan dari berbagai kementerian dan lembaga, koperasi desa diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan yang berkelanjutan menuju visi Indonesia Emas 2045.
Pada Rabu (30/4) lalu, pihak Kemenkum Aceh telah mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara daring.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. []