Beranda Opini Kawasan TNGL dan Lima Desa di Gayo Lues: Mencari Jalan Tengah

Kawasan TNGL dan Lima Desa di Gayo Lues: Mencari Jalan Tengah

Lima Desa Diklaim Masuk Kawasan Konservasi TNGL
Lima Desa Diklaim Masuk Kawasan Konservasi TNGL

Di awal Agustus 2025, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, dikejutkan oleh pemasangan plang bertuliskan “Penertiban Kawasan Hutan” di lima desa: Pungki Jaya, Ramung Musara, Meloak Sepakat, Meloak Aih Ilang, dan Singah Mule. Sekitar 4.500 jiwa yang tinggal di wilayah ini kini menghadapi ketidakpastian masa depan, karena lahan tempat mereka hidup turun-temurun disebut masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Langkah ini dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Kebijakan ini memiliki tujuan mulia: mengembalikan fungsi kawasan hutan yang telah disalahgunakan. Namun, di lapangan, penerapan ini memunculkan gesekan ketika menyentuh wilayah yang telah lama dihuni warga, bahkan sejak delapan generasi lalu.

Benturan Antara Peta dan Realitas

Secara hukum, TNGL adalah kawasan konservasi yang dilindungi UU No. 5 Tahun 1990. Namun secara sosiologis, desa-desa terdampak telah eksis jauh sebelum penetapan batas resmi kawasan. Di sinilah benturan terjadi: antara garis batas di peta dengan kenyataan kehidupan masyarakat.

Kepala Desa Meloak Aih Ilang, Ismaden, menyebut tanah itu sebagai warisan leluhur yang tidak pernah mereka tinggalkan. Sayangnya, status hukum lahan ini belum pernah mendapatkan kejelasan yang pasti. Hal ini membuka ruang bagi konflik kepemilikan dan interpretasi aturan yang berbeda.

Google search engine

Masalah Sosialisasi dan Partisipasi Publik

Pemasangan plang dilakukan malam hari tanpa pemberitahuan kepada kepala desa, camat, atau pemerintah kabupaten. Minimnya komunikasi dan sosialisasi menimbulkan persepsi negatif di kalangan warga. Mereka merasa keputusan ini diambil sepihak, tanpa memberi ruang dialog untuk mencari jalan tengah.

Bagi masyarakat, langkah ini bukan hanya mengancam rumah, tetapi juga sumber ekonomi mereka. Kehilangan lahan pertanian berarti kehilangan mata pencaharian dan ancaman pada ketahanan pangan lokal.

BACA JUGA  Elektabilitas Bustami-Fadhil Rahmi Meroket, Muslim Ayub: Kompetensi Mereka Terbukti

Mencari Titik Temu

Dari perspektif kebijakan publik, tantangan ini tidak sederhana. Konservasi hutan penting untuk masa depan lingkungan, namun tidak boleh mengorbankan hak hidup masyarakat yang sudah lama tinggal di sana. Solusi harus ditempuh dengan prinsip win-win solution.

Beberapa langkah yang bisa diambil antara lain:

  1. Mediasi multipihak yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, kementerian terkait, dan pihak TNGL, dengan DPD RI sebagai fasilitator.
  2. Pemetaan partisipatif untuk membedakan wilayah kritis konservasi dan wilayah yang dapat di-enclave bagi warga.
  3. Pendampingan hukum untuk memperjelas status kepemilikan dan hak kelola tanah masyarakat.
  4. Evaluasi kebijakan Perpres 5/2025 untuk memastikan pelaksanaannya sensitif terhadap konteks sosial.

Agar Tidak Menjadi Preseden Buruk

Kasus Putri Betung bisa menjadi pelajaran penting. Implementasi kebijakan yang menyangkut lahan dan kehidupan masyarakat harus disertai dengan komunikasi yang baik, transparansi, dan partisipasi publik. Jika dikelola dengan bijak, Putri Betung bisa menjadi contoh nasional bahwa konservasi dan hak masyarakat bisa berjalan berdampingan.

Namun, jika dibiarkan menjadi konflik berkepanjangan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi daerah lain yang menghadapi persoalan serupa.

Oleh: [MAHFUZ, Lc.]

(Ahli Pertama – Analis Kebijakan, Kantor DPD RI Aceh – Sekretariat Jenderal DPD RI)

(Ketua Bidang Publikasi dan Dokumentasi Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT Aceh)

(Wakil Ketua Organisasi Alumni & Ex-Santri Madrasah Ulumul Qur’an (ORALEXISMUQ) Kota Langsa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini