BANDA ACEH – Enam terpidana yang terbukti melanggar syariat Islam menjalani eksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, pada Rabu, 18 Desember 2024. Eksekusi ini melibatkan empat terpidana kasus judi online, satu terpidana kasus khamar (minuman keras), dan satu terpidana kasus pelecehan seksual.
Roslina A Djalil, Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Banda Aceh, menegaskan bahwa eksekusi cambuk merupakan bagian dari penegakan hukum syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh. Sebelum menjalani eksekusi, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi yang layak untuk dieksekusi cambuk.
Roslina juga mengimbau masyarakat Kota Banda Aceh untuk menjauhi perbuatan yang melanggar syariat Islam, seperti judi online, konsumsi khamar, dan pelecehan seksual. “Kami menghimbau masyarakat untuk menjauhi perbuatan maksiat yang tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga merusak kehormatan orang lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, Roslina mengingatkan pentingnya bagi masyarakat untuk mencari aktivitas positif yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain, guna menciptakan lingkungan yang lebih baik dan bermartabat di Kota Banda Aceh.
Eksekusi cambuk ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa hukum syariat Islam tetap ditegakkan di Aceh, dengan tujuan menjaga norma dan kesucian masyarakat dari perbuatan yang dianggap maksiat dalam agama Islam.