RUANGWARTA | JAKARTA-Komite III DPD RI menilai penyandang disabilitas masih menghadapi tantangan dan permasalahan dalam pemenuhan hak-haknya. Untuk itu Komite III DPD RI mengundang Komisi Nasional Disabilitas (KND) guna mendengar pandangan dan pendapatnya terkait implementasi atas UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, khususnya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
“Berbagai tantangan dan permasalahan masih dihadapi untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas haknya dapat terpenuhi dan tidak tertinggal dalam agenda pembangunan, sesuai dengan prinsip No One Left Behind dalam Sustainable Development Goals (SDGs),” ucap Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (16/05/25).
Menurut senator asal Papua Barat ini, ada beberapa permasalahan yang menjadi tantangan dalam meningkatkan kapasitas dan marwah penyandang disabilitas. Salah satunya pelibatan penyandang disabilitas dalam partisipasi publik masih terbatas dan kerap tidak ramah baik dari segi akses maupun sarana serta prasarana.
“Stigma masyarakat harus diubah yang melihat penyandang disabilitas itu untuk dikasihani, bahkan dinilai tidak dapat mandiri. Maka perlu pendekatan persuasi kepada publik untuk memahami hal tersebut,” kata Filep.
Filep juga menyoroti kebijakan efisiensi anggaran yang juga menimpa KND. Menurutnya kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran lembaga itu dalam menjalankan fungsinya untuk melindungi dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia. “Anggarannya sangat kecil, kena kebijakan efisiensi juga. Ini sangat mengkhawatirkan,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Utara Dedi Iskandar Batubara juga menyoroti minimnya anggaran KND. Ia merasa miris dengan kecilnya anggaran dan harus terkena kebijakan efisiensi.
“Kedudukan KND harus dinaikkan, jika negara mau memberikan kesetaraan maka KND harus di bawah presiden langsung. Intinya kami mendukung KND mempunyai tempat terhormat baik kedudukan maupun kewenangannya,” paparnya.
Wakil KND Deka Kurniawan menilai stigma negatif di tengah-tengah masyarakat masih sangat kuat. Ia menilai pandangan masyarakat yang masih melekat terhadap penyandang disabilitas harus diubah.
“Mengubahnya bagaimana? dengan pengetahuan hak-hak disabilitas. Selama ini disabilitas dianggap sebagai objek. Maka yang harus kita tumbuhkan di masyarakat adalah hak-hak mereka sebagai manusia, mereka adalah orang yang setara namun mereka dianggap orang yang tidak berdaya. Stigma ini yang harus kita hilangkan,” paparnya.