Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin langsung rapat lintas SKPA dalam rangka percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang digelar di Ruang Potensi Daerah Kantor Gubernur Aceh, Senin (13/5/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis Pemerintah Aceh untuk mendukung program ketahanan pangan nasional sebagaimana dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Melalui koperasi desa, pemerintah berkomitmen memperkuat ekonomi masyarakat dari tingkat akar rumput.
“Koperasi ini bukan hanya lembaga ekonomi, melainkan bagian dari strategi besar ketahanan pangan nasional. Kita mulai dari desa,” tegas Wagub dalam sambutannya.
Fadhlullah menegaskan bahwa koperasi Merah Putih akan menjadi pusat distribusi, produksi, hingga penyerapan komoditas lokal secara digital dan terintegrasi antar desa. Ia menyebut setiap desa akan dilengkapi fasilitas seperti cold storage dan terkoneksi dalam satu sistem nasional agar penyerapan produksi pertanian dapat dilakukan secara cepat, misalnya oleh Bulog.
“Dengan sistem yang terintegrasi, ketika terjadi banjir komoditas, data bisa diakses, dan penyerapan bisa dilakukan secepatnya,” jelasnya.
Wagub juga menginstruksikan semua SKPA untuk segera menyosialisasikan program ini hingga ke level gampong. Zoom meeting dengan seluruh kecamatan dan desa akan digelar dalam waktu dekat untuk mempercepat pemahaman dan kesiapan pelaksanaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Azhari, menyampaikan bahwa Aceh menargetkan pembentukan 6.500 koperasi desa hingga akhir Juni 2025, yang akan diresmikan secara nasional pada 12 Juli 2025.
“Tiga pendekatan akan digunakan: membentuk koperasi baru, mengembangkan yang sudah ada, dan merevitalisasi koperasi tidak aktif,” ungkap Azhari.
Ia menambahkan bahwa koperasi ini nantinya akan memiliki unit usaha yang bervariasi seperti simpan pinjam, logistik, layanan kesehatan, hingga cold storage. Seluruh koperasi diharapkan sudah operasional penuh pada Oktober 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Iskandar, menambahkan bahwa proses pembentukan koperasi dimulai dari pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang harus dilaksanakan sebelum 31 Mei 2025.
“Musdesus ini kunci awal legalitas koperasi desa. Harus melibatkan tuha peut dan tokoh masyarakat sebagai bentuk legitimasi,” kata Iskandar.
Untuk memastikan keterpaduan pelaksanaan, DPMG akan mendistribusikan format pemantauan kepada seluruh DPMG kabupaten/kota agar proses dari musyawarah hingga pencatatan ke notaris berjalan serentak dan efektif.
Rapat ini mencerminkan keseriusan Pemerintah Aceh dalam mewujudkan kemandirian ekonomi berbasis desa dan memperkuat sistem pangan nasional secara berkelanjutan.