BANDA ACEH – Dinas Pendidikan Aceh menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 tentang Pengendalian Aktivitas Murid di Malam Hari. Kebijakan ini menyasar siswa tingkat Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di seluruh wilayah Aceh.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, menegaskan bahwa malam hari seharusnya menjadi waktu yang dimanfaatkan untuk kegiatan positif, seperti belajar, beribadah, atau beristirahat. “Ini merupakan upaya konkret dalam menumbuhkan kebiasaan hidup teratur sesuai dengan nilai-nilai agama dan amanat Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan serta kebijakan nasional tentang penguatan karakter,” ujarnya di laman resmi Disdik Aceh, dikutip Selasa (6/5/2025).
Disebutkan bahwa edaran ini merupakan bentuk kepedulian serius Pemerintah Aceh terhadap fenomena kenakalan remaja yang kerap terjadi pada malam hari. Tak hanya untuk mencegah perilaku menyimpang, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kompetensi akademik dan vokasional peserta didik serta menanamkan disiplin waktu sebagai bagian dari pembentukan karakter.
Imbauan untuk Orang Tua dan Sekolah
Dalam surat edaran tersebut, orang tua diminta untuk memastikan anak-anak mereka tidak berkeliaran di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, kecuali untuk keperluan mendesak dan tetap didampingi. Selain itu, keluarga juga diimbau untuk aktif menciptakan suasana hangat di rumah, misalnya dengan mengadakan sesi belajar bersama atau diskusi yang membangun.
“Kepala satuan pendidikan pun diminta menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang pola asuh remaja di lingkungan sekolah,” kata Marthunis.
Untuk mendukung efektivitas kebijakan ini, Dinas Pendidikan Aceh menginstruksikan seluruh kepala cabang dinas pendidikan di tingkat kabupaten/kota untuk menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah, camat, hingga aparatur gampong/desa serta lembaga terkait lainnya. Tujuannya adalah memastikan pengawasan bersama terhadap aktivitas murid di malam hari.
“Sosialisasi yang masif diharapkan bisa membangun kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat dalam mendukung gerakan ini,” ujar Marthunis.
Berbasis Nilai Religius dan Teladan Rasulullah
Masih menurut Marthunis, surat edaran ini juga merujuk pada nilai-nilai keislamam, di antaranya dalam Al-Qur’an Surat Al-Furqan ayat 47 serta teladan Rasulullah SAW dalam hadits shahih yang mmenunjukkan pentingnya tidur awal dan bangun pagi. Pemerintah Aceh berkomitmen menanamkan nilai religiusitas dalam kebiasaan harian para pelajar.
“Kami tidak hanya ingin anak-anak kita pincar secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang kuat dan disiplin waktu. Aktivitas malam yang tidak terkontrol dapat berdampak buruk pada prestasi dan perilaku mereka. Karena itu, kami mengajak orang tua, guru, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bersinergi dalam mendidik generasi muda Aceh yang bermartabat dan berdaya saing,” kata Marthunis.
Pemantauan dan Evaluasi Rutin
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan Aceh akan melakukan pemantauan berkala terhadap pelaksanaan edaran ini. Setiap sekolah dan cabang dinas wilayah diwajibkan melaporkan perkembangan di lapangan. Selain itu, sinergi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa akan terus diperkuat.
“Pemantauan dan evaluasi berkala menjadi kunci dalam mengukut dampak kebijakan, sementara kolaborasi lintas sektor terutama dengan tokoh masyarakat dan agama serta diharapkan memperluas jangkauan pembinaan karakter murid hingga ke lingkungan sosial terdekat mereka,” ujar Marthunis. []