Beranda Daerah Pemasangan Tapping Box di Tempat Usaha Wajib Pajak Digencarkan

Pemasangan Tapping Box di Tempat Usaha Wajib Pajak Digencarkan

RUANGWARTA | BANDA ACEH – Pemasangan alat perekam transaksi atau Tapping Box di tempat usaha wajib pajak yang ada di Kota Banda Aceh akan kembali dilakukan. Penerapan tapping box dilakukan guna memastikan seluruh potensi pajak daerah dapat terpantau dengan lebih akurat, adil, dan transparan.

Tahun ini, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) berencana menambah 301 tapping box baru di tempat usaha wajib pajak.

Plt Kepala BPKK Banda Aceh Alriandi Adiwinata mengatakan untuk tahap pertama, 17 April -17 Mei 2025, 140 perangkat tapping box akan dipasang pada tempat usaha wajib di Jalan TP Nyak Makam, Jalan Prof Ali Hasyimi, Jalan Daud Beureueh, Jalan Teuku Umar, dan beberapa ruas jalan lainnya.

Kemudian dilanjutkan pemasangan 161 unit lagi di kawasan Jalan T Nyak Arief, Jalan Mr Mohd Hasan, Jalan AMD, Jalan Syiah Kuala, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Tgk Imum Lueng Bata, dan kawasan Peunayong hingga 23 Mei mendatang.

Google search engine

Pihaknya sudah melakukan sosialisasi pemasangan tapping box pada Rabu, 16 April 2025, yang berlangsung di Aula Gedung Mawardi Nurdin, Balai Kota Banda Aceh. Acara tersebut diikuti oleh ratusan pengusaha hotel dan restoran se-Banda Aceh.

Menurut Alriandi, pada periode sebelumnya, pihaknya telah memasang 99 unit tapping box di tempat usaha wajib pajak. “Jadi nanti setelah semuanya terealisasi, total tapping box yang sudah terpasang di Kota Banda Aceh tahun ini berjumlah 400 unit,” ujarnya.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengungkapkan komitmen pemerintah kota untuk terus berinovasi dalam sistem pemungutan pajak. “Penerapan tapping box akan memastikan seluruh potensi pajak daerah dapat terpantau dengan lebih akurat, adil, dan transparan.”

BACA JUGA  Tim Gabungan Amankan 12 Orang dalam Razia Penyakit Masyarakat di Hotel Banda Aceh

“Ini bukan hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk memastikan bahwa beban pajak dibagi secara merata, dan tidak ada kebocoran yang merugikan kita bersama,” kata Illiza.

Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan tidak hilang begitu saja, melainkan dikembalikan dalam bentuk berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. “Dengan kata lain, setiap rupiah yang bapak/ibu bayarkan melalui pajak, adalah investasi nyata untuk kemajuan Kota Banda Aceh.”

Illiza pun berharap kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dapat berjalan lebih optimal ke depan “Dengan semangat kolaborasi, kita bisa mewujudkan Banda Aceh sebagai kota yang mandiri secara fiskal, unggul dalam pelayanan publik, dan semakin sejahtera masyarakatnya,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Illiza, pihaknya membutuhkan komitmen dari semua pihak terutama pelaku usaha untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara jujur dan tepat waktu.

“Tapping box bukan alat pengawasan semata, melainkan alat bantu agar proses ini menjadi lebih mudah, efisien, dan terpercaya,” ujar Illiza. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini