Banda Aceh – Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan terkait implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), serta perubahan terbaru dalam UU No. 6 Tahun 2023 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin (17/2) di Provinsi Aceh, dengan fokus pada potensi migas Aceh dan dampaknya terhadap masyarakat setempat.
Delegasi Komite II DPD RI mengadakan pertemuan di Kantor Gubernur Aceh, yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, beserta jajaran Pemerintah Provinsi Aceh, perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta berbagai pihak terkait dalam sektor migas. Hadir pula Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas, serta perwakilan dari perusahaan-perusahaan energi besar, termasuk PT Perta Arun Gas dan PT Pertamina Hulu Energi.
Azhari Cage, Senator asal Aceh yang juga bertindak sebagai tuan rumah kunjungan kerja, membuka acara dengan harapan besar terhadap potensi migas yang ada di Aceh. “Semoga potensi migas yang dimiliki Aceh dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakatnya,” ujar Cage. Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja lokal dan keberlanjutan budaya setempat di wilayah-wilayah yang terlibat dalam industri migas.
Senada dengan Cage, Pimpinan Komite II DPD RI, Andi Abdul Waris Halid, mengungkapkan bahwa Aceh memiliki cadangan minyak dan gas yang cukup besar, terutama di wilayah pesisir dan lepas pantai. “Selain itu, Aceh memiliki Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang memberikan hak khusus untuk mengelola sumber daya alamnya, termasuk migas,” tambahnya, mengingatkan pentingnya hak Aceh dalam pengelolaan sektor energi.
Wakil Gubernur Aceh yang baru terpilih, Fadhlullah, dalam kesempatan itu juga menyampaikan harapannya agar masyarakat Aceh tidak hanya menjadi penonton dalam kegiatan pengelolaan migas. “Kami berharap masyarakat Aceh bisa berperan lebih aktif dalam sektor ini,” ujarnya, menegaskan perlunya pemerataan manfaat bagi masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPMA, Nasri Djalal, mengungkapkan potensi luar biasa yang dimiliki Aceh dalam sektor migas, meskipun ada beberapa wilayah yang berada di luar kewenangan BPMA. “Berdasarkan UU Pemerintahan Aceh, Aceh berhak mendapatkan 70% dari dana bagi hasil migas,” katanya.
Sementara itu, Yanin Kholison, Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Perwakilan Sumbagut, menjelaskan langkah-langkah yang diambil untuk meningkatkan produksi migas di wilayah Aceh. “Kegiatan eksplorasi terus didorong, dan temuan pengeboran saat ini masih didominasi oleh gas bumi,” jelasnya.
Acara tersebut juga diwarnai dengan kunjungan ke BPMA, di mana delegasi Komite II DPD RI mendalami lebih lanjut upaya pengelolaan migas yang berkelanjutan. Kunjungan ini dihadiri oleh sejumlah anggota Komite II DPD RI lainnya, seperti Angelius Wake Kako (NTT), Darmansyah Husein (Bangka Belitung), Ria Saptarika (Kepulauan Riau), dan beberapa senator lainnya.
Melalui kunjungan ini, diharapkan sektor migas di Aceh dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat lokal, sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan adil. (*)