Beranda Daerah Polresta Banda Aceh Memusnahkan 3,7 Kg Sabu

Polresta Banda Aceh Memusnahkan 3,7 Kg Sabu

Banda Aceh — Polresta Banda Aceh memusnahkan lebih dari 3,7 kilogram sabu di halaman kantor setempat, Kamis (23/1/2025). Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, didampingi oleh Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Dede Mulyana, dan Kepala Avsec Bandara SIM, Vovo Kristanto.

Di lokasi pemusnahan, seluruh barang bukti sabu tersebut dilarutkan dalam alkohol, kemudian diblender, dan dibuang ke tempat pembuangan yang telah disediakan.

Fahmi Irwan Ramli menjelaskan, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polresta Banda Aceh di bawah pimpinan AKP Rajabul Asra, bekerja sama dengan Avsec Bandara SIM beberapa waktu lalu. Sebelumnya, petugas berhasil menangkap tujuh tersangka, yaitu MH, MR, JD, MH alias MAD, RF, MAU, dan IH, yang semuanya merupakan warga Aceh.

“Para tersangka ini ditangkap di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu ke luar Aceh,” ujar Kapolresta.

Google search engine

Fahmi menjelaskan lebih lanjut bahwa tersangka MH dan MR ditangkap pada 14 Oktober 2024 dengan barang bukti 912,26 gram sabu yang hendak diterbangkan ke Jakarta. Sedangkan JD ditangkap pada 3 November 2024 dengan barang bukti 959,48 gram sabu yang akan dibawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam pengembangan kasus, petugas berhasil menangkap tersangka lainnya, yaitu MH alias MAD di wilayah Kota Langsa. Pengembangan juga dilakukan di Langsa dan Medan dengan bantuan Tim Sus Dit Narkoba Polda Aceh, Bea Cukai, dan tim Mabes Polri. RF ditangkap pada 19 November 2024 dengan barang bukti dua kilogram sabu. Dalam pengembangan lebih lanjut, petugas menangkap tersangka MAU dan IH di Medan, Sumatera Utara.

BACA JUGA  Tagore Abubakar Sebut Mualem Pemimpin yang Berjuang Demi Aceh yang Sejahtera

Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyelundupkan sabu, seperti memasukkan narkotika tersebut ke dalam koper dan sandal.

“Beberapa pelaku menyelundupkan sabu ke dalam koper, ada juga yang menyembunyikan barang haram itu dalam sandal,” sambung Fahmi.

Kombes Pol Fahmi juga mengungkapkan, sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti sabu disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan.

“Sebagian kita sisihkan untuk diuji laboratorium dan sebagai barang bukti di persidangan nanti, sementara sisanya dengan total 3,7 kilogram lebih langsung kita musnahkan,” jelasnya.

Saat ini, para tersangka masih ditahan dan proses hukum terus berlanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 115 Ayat 1, Subs Pasal 114 Ayat 2, Subs Pasal 112 Ayat 2, Subs Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka diancam dengan hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, atau pidana mati, atau penjara seumur hidup. Kami berharap pengadilan akan menghukum mereka dengan hukuman yang seberat-beratnya,” ujar Fahmi.

Fahmi juga mengungkapkan bahwa seluruh berkas perkara sudah tahap satu dan kini pihaknya menunggu arahan dari jaksa untuk melanjutkan proses hukum ke tahap dua hingga persidangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini