Beranda Nasional Penrad dan Kajari Sepakat: Netralitas Pilkada dan Konflik Lahan Perlu Penyelesaian Tegas

Penrad dan Kajari Sepakat: Netralitas Pilkada dan Konflik Lahan Perlu Penyelesaian Tegas

Pematangsiantar – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada Rabu, 18 Agustus 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk membahas berbagai isu strategis, termasuk netralitas Kejaksaan dalam Pilkada Serentak 2024 dan konflik agraria yang terjadi di beberapa wilayah.

Dalam pertemuan tersebut, Penrad bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Jurist Precisely. Mereka membahas sejumlah isu, salah satunya adalah konflik agraria yang melibatkan masyarakat di Desa Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, serta Desa Simpang Gambus, Kabupaten Batubara. Konflik agraria ini terkait sengketa lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang melibatkan PTPN III.

Netralitas Kejaksaan dalam Pilkada

Kajari Pematangsiantar, Jurist Precisely, menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah melakukan sosialisasi mengenai netralitas institusi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Hal ini tercermin dari surat edaran yang disampaikan kepada Forkopimda, KPU, dan Bawaslu Kota Pematangsiantar pada 26 Juli 2024.

Penrad Siagian mengapresiasi langkah tersebut dan menegaskan pentingnya netralitas seluruh aparat penegak hukum untuk menjaga stabilitas demokrasi. “Netralitas aparat penegak hukum sangat penting dalam menjaga kelancaran Pilkada yang adil dan jujur,” ujar Penrad.

Konflik Agraria di Desa Gurilla

Penrad juga menyoroti konflik antara masyarakat yang tergabung dalam Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) dan PTPN III di Desa Gurilla. Konflik ini dipicu oleh sengketa lahan bekas HGU yang belum diselesaikan dengan jelas. Penrad mengkritik sikap kepolisian yang dinilai tidak netral dalam menangani masalah ini. “Kepolisian harus bertindak adil dan melindungi masyarakat. Jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, sementara laporan dari pihak perusahaan cepat diproses, ini dapat menimbulkan kecurigaan,” katanya.

Selain itu, Penrad menyarankan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit dana yang beredar di Desa Gurilla, khususnya terkait dengan biaya yang dikeluarkan saat aparat keamanan berjaga. “Kami perlu transparansi mengenai dana yang mengalir di sana, apakah bersumber dari APBN atau non-APBN,” tambahnya.

BACA JUGA  Senator Filep Dukung Program Makan Siang Gratis Dengan Sejumlah Catatan

Penerapan Hukum yang Maksimal

Kajari Pematangsiantar juga menekankan pentingnya penerapan maksimal terhadap Pasal 16 Juncto 116 KUHAP dalam penegakan hukum. Ia menyarankan adanya penguatan terhadap Undang-Undang KUHAP dengan menambahkan pasal terkait check and balance untuk meningkatkan kualitas sistem hukum di Indonesia.

Uang Ganti Rugi dan Pajak

Kajari juga menyampaikan bahwa uang ganti rugi terkait masalah agraria yang diberikan kepada masyarakat tidak boleh dikenakan pajak. Hal ini dianggap penting agar hak masyarakat terlindungi tanpa beban tambahan yang tidak semestinya.

Langkah Kolaboratif untuk Penyelesaian Konflik

Kunjungan kerja ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara legislatif dan lembaga penegak hukum dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat. Penrad Siagian menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat, terutama dalam menyelesaikan konflik agraria dan memastikan penegakan hukum yang adil di Sumatera Utara.

“Kita semua harus bekerja bersama-sama. Pemerintah, kejaksaan, dan masyarakat harus bersinergi untuk menyelesaikan masalah ini dan mendorong pembangunan yang lebih baik di Sumatera Utara,” tutup Penrad.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini