Banda Aceh, – Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman menggelar rapat kerja (raker) dengan Badan Kepegawaian Aceh (BKA) di Banda Aceh, Kamis (7/11/2024).
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu strategis terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan tantangan yang dihadapi oleh Badan Kepegawaian Aceh dibahas secara mendalam.
Salah satu poin utama dalam pertemuan tersebut adalah terkait regulasi pengangkatan P3K yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Pasal 66 Tahun 2023, yang memuat terkait proses pengangkatan P3K harus selesai dilakukan pada 31 Desember 2024.
Selain itu, ia menyoroti kekhawatiran yang berkembang di masyarakat mengenai proses seleksi P3K, terutama terkait ujian yang dianggap menyulitkan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Menurutnya, instrumen ujian yang diterapkan dalam seleksi P3K harus dijaga agar tidak mendegradasi hak-hak para tenaga honorer.
Ia menekankan pentingnya memberikan perhatian khusus terhadap mereka yang sudah lama mengabdi, serta mendorong pembinaan moralitas dalam upaya memenuhi kebutuhan tenaga kerja pemerintahan.
“Ini adalah soal keikhlasan dan perhatian terhadap anak bangsa yang sudah lama mengabdi. Jadi ini akan kita bawa ke pusat dalam upaya monitoring serta kontroling yang kita lakukan di Badan Kepegawaian,” sambungnya.
Lebih lanjut, isu lain yang juga ikut dibahas adalah terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ia juga mengingatkan bahwa netralitas ASN harus tetap terjaga agar proses Pilkada berjalan lancar tanpa adanya kendala yang mengganggu. Hal ini menjadi perhatian penting dalam rangka memastikan efisiensi dan keberhasilan proses Pilkada yang akan datang.
Kemudian, persoalan lainnya yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah tantangan yang dihadapi Badan Kepegawaian Aceh dalam rekrutmen dan seleksi ASN, terutama terkait dengan dampak digitalisasi dan media yang memengaruhi jalannya proses tersebut.
Dikatakan, beberapa nomenklatur di tiga kementerian juga disoroti karena menyulitkan Badan Kepegawaian dalam menyelaraskan aturan dan regulasi yang ada.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Abdul Qahar menyebutkan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 20 Pasal 66 Tahun 2023, pengangkatan P3K harus selesai pada 31 Desember 2024, namun pelaksanaan seleksi untuk P3K baru akan dimulai pada Februari 2025.
Seleksi tahap pertama akan dilakukan bagi mereka yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan seleksi tahap kedua akan melibatkan pendaftar di luar database BKN.
Ia dan pihak Badan Kepegawaian Aceh sepakat untuk segera menyelesaikan berbagai masalah yang ada, termasuk memperbaiki proses seleksi dan regulasi yang ada, agar tidak menghambat kinerja dan efektivitas ASN di masa depan. (mc aceh/02r)